PT. SBC Sanggah Pernyataan Rasyid
-Terkait Penimbunan Kawasan Hutan Mangrove di Tokojo
Bintan, LintasKepri.com - PT. Sinar Bodhi Cahya (SBC) melalui juru bicaranya, Nasrul memberikan sanggahan terkait pernyataan Rasyid (40) warga Kelurahan Kijang Kota dalam persoalan penyalah aturan izin penimbunan kawasan hutan mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur yang hingga, Sabtu (27/2) masih berlangsung.
Menurut keterangan Nasrul saat dihubungi LintasKepri.com mengatakan informasi yang beredar tentang tidak adanya izin pengoprasian penimbunan hutan mangrove tersebut tidak benar. Dia membenarkan izin pengoprasian telah dikelurkan oleh pemerintah daerah.
"Informasi seperti itu tidak benar, kami (PT.SBC) ada izin kok, silahkan tanyakan kepada pihak perizinan lah," kata Nasrul saat dihubungi melalui telephon seluler, Minggu (28/2).
Dia juga membantah soal pernyataan Rasyid mengenai "Banyak pihak yang tdiak seharusnya mendapatkan haknya" kepada media ini dengan menjelaskan ada oknum yang ingin meributkan soal penimbunan tersebut.
"Gak benar itu pak, itukan ada yang ingin meributkan masalah penimbunan kita, smentara kita ada izin kok," katanya.
Sementara itu Camat Bintan Timur, masih belum dapat dihubungi media ini. Saat dihubungi nomor pejabat tingkat Kecamatan ini sedang tidak aktif. (Aji Anugaraha)