Rasyid : PT. SBC Sumbat Pejabat Pemkab Bintan Dengan Uang
-Perusakan Habitat Mangrove Di Tokojo
Bintan, LintasKepri.com - Meskipun Komisi 1 DPRD Kabupaten Bintan telah melakukan sidak pada aktivitas perusakan habitat mangrove oleh PT. Sinar Bodhi Cipta di wilayah Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada 13 April 2015. Namun, PT. Sinar Bodhi Cipta (SBC) masih terus melakukan penimbunan hutan mangrove yang diketahui seluas 18 hektar itu di daerah kawasan konservasi ini hingga, Sabtu (27/2).
Informasi ini disampaikan langsung Dari keterangan Rasyid (40) salah satu warga Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan timur kepada media ini. Dia mengungkapkan kekecewaanya lantaran PT. SBC terus beroprasi dengan alasan izin yang lengkap.Menurutnya pemerintah Daerah terutama DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang enggan menggambil sikap atas persoalan penimbunan area ekosistem mangrove ini, namun membiarkan PT.SBC terus menimbun.
"Saya hanya mengedepankan ketegasan hukum. Sebagai Negara Hukum Indonesia sudah seharusnya mereka melihat permaslahan ini. Penimbunan lahan ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," beber Rasyid saat dihubungi media ini, Sabtu (27/2).
Dia menjelaskan, sebelumya telah menyampaikan masalah penimbunan area konservasi oleh PT.SBC kepada Camat Bintan Timur. Namun sayangnya hal ini tidak diindahkan. Sambungnya, saat Rasyid dihadapkan dengan Nasri (perwakilan PT.SBC-red), dia mengatakan, perusahan tersebut telah banyak mengeluarkan uang untuk menutupi mulut para beberapa oknum pejabat, demi kelancaran penimbunan.
"Pengurus PT.SBC mengatakan kepada saya, banyak pihak yang sudah mengambil uang bukan haknya, termasuk diantaranya yang disebutkan adalah setelah sidak komisi I DPRD Bintan dan ada tiga pejabat (Penegak hukum, Pertanahan dan Pemerintahan) semua untuk kepentingan pejabat dari pusat, dan banyak pihak lainya juga yg mengambil bukan haknya, ternyata ada benarnya. Terbukti, hingga hari ini, Sabtu (27/2) penimbunan ekosistem mangrove yang dilakukan oleh PT.SBC masih tetap berjalan, meskipun melawan Undang-Undang Republik Indonesia No.27 Tahun 2007 Tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pasal 73 ayat (1) huruf (b) yang menyebutkan ancaman pidananya 2 s/d 10 tahun penjara. Namun sampai hari ini tidak ada yang berani menindak hukum," papar Rasyid menyampaikan apa yang dijelaskan Nasri kepadanya.
Rasyid juga menjelaskan, sebelumnya dia pernah bertemu Camat Bintan timur berkaitan penimbunan mangrove di Tokojo, pada tanggal 16 April 2015.
Tidak sendiri, Rasyid membawa rekannya pak Mursodo untuk menemui Kapolsek Bintan Timur di Kijang, dalam persoalan penimbunan ekosistem mangrove di Tokojo, Kamis 18 Februari 2016. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari persoalan ini.
Lanjut Rasyid, dia mengatakan banyak pihak yang terlibat dalam pengambilan uang kepada sejumlah oknum pejabat daerah Kabupaten Bintan, sehingga dia memaksa untuk dapat diproses secara hukum.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa itu kewenangan kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup, domainnya adalah berdasarkan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Lingkungan Hidup, dan UU RI No.41 Tahun 1999 bisa di alih fungsikan. Berbeda dengan UU RI No.27/2007 pasal 73 ayat (1) huruf (b) tentang Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak bisa di konversi dan berbeda kewenangan kementerianya. Di Prov Kepri ternyata ada Pihak-pihak yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove bersama pejabat pemerintah, kelurahan, kecamatan, BPN dan kabupaten, berlindung dibalik Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No: Sk.76/Men LHK-II/2015," katanya.
Dari pantauan dilapangan, terlihat gari kuning Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bintan masih membentang di area penimbunan. Meskipun demikian, penimbunan area konservasi hutan mangrove oleh PT.SBC masih berjalan.
Sementara itu, terkait penimbunan lahan mangrove di Tokojo ini yang melibatkan banyak pihak masih belum berhas dikonfirmasi. (Aji Anugraha)
Keterangan Foto :
Foto : Rasyid (Mursudo saat menunjukkan penimbunan area Konservasi Hutan Mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur