Press Release
Bidan dan Dokter PTT Akan Diangkat Jadi CPNS
HUMAS Pemko Tanjungpinang- Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd menghadiri acara penyerahan Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementrian Kesehatan Tahun 2017.
Acara tersebut dilaksanakan di Balai Kartini Jakarta selatan, Selasa (21/2). Hadir dalam acara itu Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila Djuwita . Moeloek, SpM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Untuk diketahui, penetapan ini dalam rangka memenuhi kekurangan jumlah tenaga kesehatan (Dokter, Dokter Gigi dan Bidan) di daerah. Proses perekrutan tenaga kesehatan tersebut telah melalui mekanisme seleksi, dengan tahapan-tahapan yang telah diatur.
Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd, seusai acara menuturkan penyerahan dokumen yang dilakukan Kementerian Kesehatan hari ini ada beberapa yang perlu menjadi perhatian bahwa BKN dalam proses pengusulan PTT menjadi ASN ini sudah melalui proses dan mekanisme yang panjang dan transparan mencakup seluruh daerah di Indonesia. Ini mencerminkan keseriusan kerja pemerintah menambah tenaga kesehatan khususnya bagi pemerintah Kota Tanjungpinang sudah berpedoman pada aturan dari BKN.
Bagi ASN baru, Syahrul berpesan agar giat bekerja. "Kepada ASN baru terpilih, kami ucapkan selamat dan bekerjalah dengan baik memberikan sumbangsih bagi Kota Tanjungpinang. Khusus bagi PTT yang ikut seleksi dan belum terakomodir jangan ada prasangka apa-apa karena dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi, "permainan" maupun upaya illegal dalam aspek hukum lainnya, seperti yang disampaikan Ketua KPK dalam sambutannya. Jadi jangan coba-coba "bermain". Dari sambutan MenPan RB, dijelaskan bahwa para ASN yang baru diterima ini benar-benar memiliki potensi dan keahlian dibidangnya.
Catatan kita sebagai pemerintah akan tetap melakukan perekrutan secara transparan bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi juga guru dan formasi lainnya dengan berpedoman pada aturan dari KPK serta KemenPAN RB, pungkas Syahrul.
Sampai rilis berita ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih berkoordinasi dalam proses pemberkasan dan penempatan oleh Kemenpan RB untuk mengetahui secara pasti jumlah PTT yang ditetapkan menjadi ASN tenaga kesehatan. Selanjutnya setelah penetapan sejumlah PTT menjadi ASN, pemerintah daerah harus siap menganggarkan untuk membayarkan penghasilan (gaji atau tunjangan) kepada ASN tersebut, karena kedepan Kementrian Kesehatan tidak lagi memiliki kewajiban dalam memberikan penghasilan kepada PTT yang telah diangkat.
Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang
Boby Wira Satria, S. STP, M. Si