Press Release
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Tanjungpinang
HUMAS- Industri penghasil tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan anggaran melalui pajak dan cukai, dan juga penyerapan tenga kerja.
Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan di bidang cukai, hal ini mengingat secara georafis, Tanjungpinang berada pada wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara luar, sehingga peredaran rokok akan mudah masuk ke daerah ini.
" Untuk jenis rokok yang berasal dari luar, tidak memiliki tanda cukai dan pita cukai yang sah (legal), pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok tidak sesuai dengan jenis dan golongannya, dan rokok ilegal yang beredar di masyarakat ini tentunya akan mengakibarkan kerugian negara yang cukup besar ",
Hal itu yang dijelaskan Wakil Walikota, H. Syahrul, S. Pd, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau.
Acara yang digelar oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang itu, berlangsung di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang, Senin (5/12).
Syahrul berharap, melalui sosialisasi ini, dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan berguna bagi semua pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat mengindentifikasi mana rokok yang mengunakan pita cukai palsu, dan mana rokok yang tidak bercukai.
Ia menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memajukan praktek usaha yang menyalahgunakan aturan yang berlaku, " Ikutilah sosialisasi ini dengan sebaik baiknya, setelah ini para pelaku usaha dan masyarakat memiliki pengetahuan dasar tentang rokok legal dan ilegal, dan pada akhirnya ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal di kota ini." tutup Syahrul.
Sosialisasi ini di ikuti oleh para pelaku usaha serta dinas terkait, yang juga dihadiri oleh Asisten dan staff ahli, kepala Badan, bidang, dinas, camat dan lurah serta jajaran FKPD di lingkungan kota Tanjungpinang.
Sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari Kanwil Direktorat Bea Cukai Provinsi Kepulan Riau dan Pajak.
Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang
Faisal Pahlevi, S.STP