Press Release
Walikota Bahas RTH Bersama Warga Kampung banjar.
Rabu (8/6), Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH berkunjung ke Kampung Banjar dalam rangka silaturahim sekaligus untuk meluruskan opini-opini masyarakat terkait permasalahan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang ada di Kampung Banjar.
Lis menjelaskan kepada warga bahwasanya sejak tahun 1986 status Kampung Banjar sudah menjadi kawasan RTH sebagai hutan konversi, akan tetapi pada tahun 2013 sudah terjadi perubahan wilayah RTH di Kampung Banjar ini.
Lis juga menjelaskan bahwa di Kota Tanjungpinang terdapat 51 titik ditetapkan sebagai RTH termasuk diantaranya Kampung Banjar, penetapan RTH ini melalui kajian yang mana di air raja sekitar 66 Hektar lebih dan sekarang menjadi 54 Hektar karena adanya pengurangan.
Selain itu, sambung Lis, ada 51 titik RTH yang ada di kota Tanjungpinang yang perlu untuk dilakukan pengkajian kembali, karena pada wilayah RTH ini sudah terjadi pemadatan penduduk.
"Pada bulan september nanti insyaallah dalam APBD Perubahan akan dilakukan pengkajian ulang terhadap 51 titik RTH ini agar selanjutnya pada tahun depan RTH ini sudah dapat direvisi untuk dilakukan pemutihan", jelas Lis kepada Warga.
Lis mengatakan bahwa Pemerintah akan menyelesaikam permasalahan masyarakat kampung banjar terkait permasalahan RTH ini, akan tetapi tentunya dalam penanganan ini harus melalui kajian akademis agar memiliki legalitas yang jelas nantinya.
"Warga juga harus dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan hal ini dengan cara peruntukan untuk berkebunan karena RTH tidak dapat di peruntukan sebagai pemukiman", tutup Lis.
Kehadiran Walikota Tanjungpinang juga tampak ikuti oleh Asisten Pemerintahan Mekhwanizar, Kepala BAPEDA H. Hamalis, Kabag-kabag dilingkungan Setdako Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur dan Lurah Air Raja.
Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang
Faisal Pahlevi, S.STP