Press Release
Pemko Bongkar Bangunan Tak Berizin di Plantar KUD
Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di pasar, bagunan/ kios-kios yang menyalahi aturan akan dirobohkan, dan ini kita lakukan untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai tempat parkir dan memudahkan akses bagi masyarakat.
" Kita sudah berikan toleransi, dengan melayangkan beberapa kali surat teguran untuk membongkar bangunan ilegal itu, tetapi tidak ditanggapi dengan serius, untuk itu, kita lakukan sesuai aturan untuk tegakan perda, membongkar bangunan tak berizin di kawasan pasar dan plantar Kud, penertiban ini akan dilakukan oleh BUMD dan dibantu petugas Satpol PP," Tegas Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, kepada awak media, saat menyaksikan pembokaran bangunan ilegal, di Pasar KUD, Kamis (7/4).
Setelah ini, kata Lis, kita akan memanggil para pedagang untuk duduk bersama, untuk membahas dan mendiskusikan apa saja keluhan-keluhan mereka," Kita akan ajak mereka rapat semua, jadi pemerintah tau apa yang mereka keluhkan, sehingga bisa dicari solusinya, " tutur Lis.
Sementara itu, Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang Heri Kuswanto, Kios tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang. "Kios ini dirobohkan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan," kata Nanang saat memantau anggotanya, merobohkan bangunan itu.
Tidak hanya bangunan ilegal saja, sambung nanang, kios tak berizin itu yang dirobohkan, Pelantar tak berizin di ujung Pelantar KUD itu juga ikut dirobohkan karena diduga ikut tidak memiliki izin. "Pelantar itu tidak memiliki izin dan mengganggu jalur lalulintas pelayaran para penambang boat," tambah nanang.
Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, menambahkan, keberadaan bangunan dan kios yang tidak resmi mulai dari lorong gambir, plantar KUD, dan pasar, akan kita tertibkan, dan kita akan bekerjasama dengan Satpol PP, " Kios dan bangunan yang tidak resmi, tidak pernah kita pungut restribusinya, jadi mereka harus kita tertibkan, karena mereka berjualan, sampah-sampahnya mereka, kita yang bersihkan dan ini jadi masalah bagi kita, target saya, dalam satu bulan ini akan kita bersihkan, lorong-lorong harus clear,"Ucap Asep
Perobohan bangunan tersebut, Satpol PP dibantu oleh TNI, PolresTanjungpinang, Dinas Tata Kota, dan Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang.
Dalam eksekusi bangunan illegal itu, dipantau langsung Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, Kepala Satpol PP Irianto, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana, Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, Kepala Distako Kota Tanjungpinang, Efiar M. Amin, Kadis Kebersihan, Almazuar Amal, Asisten Pemerintahan, Mekhwanizar, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Robert Pasaribu, Sekretaris PU, Kabag Humas dan Protokol, Faisal Pahlevi, dan Polsek Tanjungpinang Kota.
Penertiban bangunan dan kios tersebut turut diamankan beberapa aparat TNI, dan Polri.
Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang
Faisal Pahlevi, S. STP