Bls: Hari Ini Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Penyelanggaran dan Retribusi Parkir Resmi Di Terapkan Di Tanjungpinang

Posted by Unknown on 16:18



Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.
Dari: Roland Aritonang
Terkirim: Rabu, 16 Maret 2016 13.51
Ke: beritabatamtoday@gmail.com; Batam Today
Perihal: Hari Ini Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Penyelanggaran dan Retribusi Parkir Resmi Di Terapkan Di Tanjungpinang

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Peraturan Daerah  Berdasarkan Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan Retribusi perparkiran, Pada hari ini resmi diterapkan untuk 45 titik lahan parkir dengan 120 juri parkir yang akan menggunakan Karcis dan Bagi pengendara roda dua, Becak Barang, dan Roda empat yang parkir sembarangan akan di tindak tegas dengan cara pengembokan.  

Launcing Perda Nomor 4 tahun 2016 ini di tandai dengan pemasangan baju rompi, penggulungan tanda pengenal dan penyerahan surat secara simbolis oleh H Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang di Jalan Merdaka, Rabu(16/3/2016). 

Pada kesempatan ini, Lis Darmansyah menjelaskan pertumbuhan transportasi di kota ini dari tahun ketahun semakin meningkat, dimana diketahui pertumbuhan transportasi untuk kendaraan roda dua mencapai 56.000 kendaraan, sedangkan untuk kendaraan roda empat mencapai 15.000 kendaraan.

" melihat data tersebut maka pemerintah kota menetapkan Perda ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengendara ‎dan tidak ada kemacetan, "katanya

Wali Kota Tanjungpinang juga mengharapkan kepada seluruh juru parkir yang hadir saat ini untuk menjalankan tugasnya, dan dalam hal ini diharapak mampu menerapkan prinsip ramah tamah bagi seluruh pengguna parkir.

"Untuk menjalankan tugas ini saya harap seluruh juru parkir dapat menujukan kesatuan dan dapat menujukan cermin budaya melayu karena kita tinggal di negeri Melayu,"tuturnya.

Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menegaskan bagi para pelanggar parkir sembarangan  akan menindak tegas  tegas dan akan di beri denda. 

"Kepada seluruh penggunkendaraan yang tidak mengindahkan peraturan Perda ini maka akan diberi peringatan awal dan jikalau tidak di gubris maka kami tidak segan-segan melakukan penggembokan,"pungkas Wan Samsi

Wan Samsi Menambahkan kepada seluruh pelanggar akan diberikan sanksi adminitrasi yang terdriri dari kendaraan roda empat denda yang akan diberikan sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp200.000 dan kendaraan seperti becak dan sebagainya sebesar Rp 50.000. 

Lanjutnya, untuk pembayaran saksi administrasi bagi kendaran yang sudah di gembok akan di beri nomor petugas, yang bersangkutan akan meghubungi nomor tersebut dan kita siapkan juru pungut atau bendahara penerima. Apabila sudah menyetor akan di berikan surat tanda terima dan akan disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah.

Wan Samsi juga menambahkan untuk seluruh juru parkir akan diberikan 150 lembar untuk satu hari dan seluruh dana yang masuk akan desetorkan kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang 

"Mekanisme kerjanya kita disini juru parkir perharinya menyetorkan kepada satuan juru pungut (satgas) yang akan kami sediakan di stiap titik parkir yang merupakan pegawai atau petugas kami selanjutnya Dishub akan menyetorkanya ke Kas Daerah, ‎karena satu senpun tidak boleh mengalir kesiapa-siapa," ungkapnya

Untuk target pertahunnya kita minta kepada seluruh juru parkir di kota tanjungpinang, dengan target Rp 750 juta yang akan di setorkan ke Kas Daerah dan kalau di ikut sertakan bersama seluruh juru parkir di seluruh titik-titik lokasi parkir maka seluruh target mencapai ‎Rp 1,2 Milliar. 

Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informatika, juga akan berkerja sama dengan  Kasatlantas Polres Tanjungpinang akan menindak tegas bagi oknum atau petugas parkir yang berani memalsukan karcis parkir

"kita sangat mendukung perda tentang perparkiran ini, bagi oknum atau petugas parkir yang melakukan pemalsuan karcis parkir akan di tindak tegas. Karena sudah melangar undang-undang KUHP Pasal 263 tentang pemalusan surat di situ ada unsur pidananya," ujar AKP Sulam Kasatlantas Polres Tanjungpinang. 








Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.





Nama Anda
New Johny Wuss Updated: 16:18
CB