Posted by Unknown on 21:27

PPNS Bintan Selidiki Izin PT SBC
-Terkait Penimbunan Kawasan Hutan Mangrove Tokojo

Bintan, LintasKepri.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lingkungan Hidup Satpol PP Kabupaten Bintan terus melakukan penyelidikan terkait penimbunan kawasan hutan mangrove seluas 18 hektar oleh PT Sinar Bodhi Cipta (SBC) di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur hingga hari ini, Selasa (29/2).

Dari keterangan Hasrul Basri, Kabid Perundang Undangan Satpol PP Bintan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan bersama anggotanya meliputi penyesuain izin timbun PT SBC hingga pengajuan penimbunan.

"Kalau sampai saat ini, data yang kami terima dari PT SBC memiki izin. Yang akan kami gali saat ini  dalam perizinannya tidak disebutkan titik kordinatnya dimana, yang kami ketahui hanya izin timbun," katanya saat dihubungi LintasKepri.com.

Dia memaparkan teknis penyelidikan timbunan dengan mengumpulkan Data-data dari instansi yang telah mengeluarkan izin tersebut yang selanjutnya akan di proses secara atauran perundang undangan.

"Kita akan mengumpulkan data, yaitu data mereka dan ini nanti kita akan bawa ke gelar perkara di sekertariat  perundang undangan untuk disidangkan," sambungnya.

Menghindari terjadinya pelebaran area penimbunan kawasan hutan mangrove tersebut oleh PT SBC yang dianggap telah melebihi batas yang di keluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan, Hasrul tetap memasang PPNS Line.

"Kami pasang itu sampai batas yang tidak boleh ditimbun karena dia punya izin penimbunan dan pengerukan tanah pemukiman penduduk sampai tanggal 7 april 2016, Izin tersebut dikeluarkan instansi perizinan Bintan," katanya.

Sejauh ini, dirinya telah menyurati instansi yang telah mengeluarkan izin tersebut guna memastikan benarkah PT SBC memiliki Izin. "Saya sudah minta pada bagian perizianan, mereka sedang menyusun berkasnya, namun sampai hati ini " katanya.

Terpisah, menanggapi kebenaran mengenai dapatkah mangrove ditimbun,  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bintan melalui Kasubid Hamdal dan Perizinannya, saat dijumpai LintasKepri.com di kantornya Jalan MT Haryono, Senin (29/2) siang tadi, membenarkan hutan mangrove dikawasan pemabanguan perumahan oleh PT. SBC dapat ditimbun. Mengingat, izin yang dikeluarkan oleh BPMPD menurutnya telah melihat Perda (Peraturan Daerah) tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan yang membenarkan lokasi tersebut bukan daerah konservasi.

"Dasar kami mengeluarkan izin berdasarkan izin penimbunan yang dikeluarkan BPMPD seluas 3,2 hektar. Kenapa dari BLH kami menyutujui izin penimbunan,  itu bukan mangrove, itu bekas mangrove yang sudah mati," kata Kasubid bidang perizinan BLH Bintan ini yang enggan namanya dimuat dalam media ini.

Dia juga membeberkan beberapa oknum yang sama menimbun area kawasan dengan izin HPL itu. Mereka diantaranya merupakan para pengusaha dari Tanjungpinang dan Bintan, namun tidak dipermasalahkan, dan hanya mempermasalahkan penimbunan oleh PT SBC tersebut. Semisal penimbunan lahan di Busung.

"Saya tau banyak yang memiliki lahan itu. Kenapa hanya ini yang dipermasalahkan,  yang dekat jembatan busung itu, sampai sekarang itu  hutan mangrove itu di cemari. Kenapa wartawan mempermasalahkan yang disampaikan rasyid itu, Itu dibusung, sejauh mata memandang, itu laut sudah tipis masih juga ditimbun," bebernya dengan nada sedikit emosi.

Untuk diketahui sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil pada bagian  keenam Larangan dalam Pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan Dalam  pemanfaatan  Wilayah  Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil,  setiap  Orang  secara  langsung  atau  tidak langsung  dilarang melakukan  konversi   Ekosistem  mangrove  di  Kawasan  atau  Zona  budidaya  yang  tidak memperhitungkan  keberlanjutan  fungsi  ekologis  Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil, menebang  mangrove  di  kawasan  konservasi  untuk  kegiatan  industri,  pemukiman,  dan/atau kegiatan  lain.

Dan sebagaimana dituangkan dalam pasal 35 huruf (f) dan (g) maka ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan setiap  Orang  yang  dengan  sengaja menggunakan  cara  dan  metode  yang  merusak  Ekosistem  mangrove,  melakukan  konversi Ekosistem  mangrove,  menebang  mangrove  untuk  kegiatan  industri  dan  permukiman,  dan/atau kegiatan  lain  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal    35  huruf  e,  huruf  f,  dan  huruf  g Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  2  (dua)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp2.000.000.000,00  (dua  miliar  rupiah)  dan  paling  banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh  miliar  rupiah). (Aji Anugraha)

Foto : Kasubid Hamdal dan Perizinan BLH Bintan


Nama Anda
New Johny Wuss Updated: 21:27
CB