Press Release
KPK-RI Nilai LHKPN Kota Tanjungpinang Baik
Direktorat LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Adlinsyah M. Nasution, menilai kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) di Daerah Kota Tanjungpinang sudah relatif baik, hal ini saya nilai karena LHKPN kota tanjungpinang sudah memperluas, tidak saja pada Eselon II, akan tetapi sudah pada level Eselon III dan IV,"Ucap Adliansyah saat kunjungannya ke Kantor Pemerintah Kota Tanjungpiang, Senggarang, Rabu (2/12).
Kegiatan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan serta Pendaftaran dan Pemeriksa Formulir LHKPN oleh KPK-RI itu, diselenggarakan oleh Inspektorat KotaTanjungpinang, dan secara resmi dibuka Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, di Aula Lantai III, Kantor Walikota Senggarang.
Dari 168 wajib lapor, sambung Adliansyah, hanya 85 orang yang belum melaporkan, dan jika dipersentasikan sudah cukup baik, saya berharap hari ini bisa mencapai target 100 persen dari 58 wajib lapor itu, atau paling lambat laporan tersebut dapat diselesaikan hingga akhir Desember ini,"Imbuhnya.
Menurut Adliansyah, LHKPN ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan, agar negara kita terbebas dari praktek KKN," Bapak/ibu tak perlu khawatir, laporkan saja apa yang memang menjadi kekayaan kita, dan ini cuma untuk transparasi pada kepatuhan laporan kekayaan dari pemegang jabatan sebagai fungsi penyelengaraan negara,"Katanya
Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, menyambut baik dengan asistensi yang diberikan KPK-RI, karena secara pribadi, saya banyak terbantu dalam banyak hal, ada yang tidak harus kita laporkan, ternyata wajib dilaporkan, jadi KPK bisa mengingatkan kembali harta kekayaan yang kita miliki, "Ujar Lis.
Oleh karena itu, kata Lis, kita tak perlu takut dengan transparasi kekayaan yang kita miliki, tak perlu ada yang harus kita sembunyikan, apabila ada beberapa sumber kekayaan yang lain kita miliki, kita bisa jelaskan dan klarifikasi kepada KPK, sehingga kita tidak terbebani, "Kata Lis
" Manfaatkanlah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, lakukanlah diskusi, tanyakan hal-hal yang berkaitan dengan LHKPN, sehingga kita bisa bersama-sama melaksanakannya sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui transparasi penyelenggaraan negara" Tegas Lis
Sementara itu, Koordinator LHKPN Kota Tanjungpinang, Jofrizal, melaporkan peserta pada kegiatan ini sebanyak 99 orang, terdiri dari, 8 rang pejabat eselon II, 39 orang pejabat eselon III, 27 orang pejabat eselon IV, dan 11 orang Fungsional Umum waji lapor, dan 14 orang Kasubag umum dan kepegawaian," jelasnya
Dikatakan Jofrizal, ada sebanyak 168 wajib lapor ini ada statusnya yang sudah berubah yaitu, 5 orang pensiun, 2 orang pindah, 6 orang jabatan tetap, 3 orang data double, 3 orang dalam proses hukum, 1 orang cuti diluar tanggungan negara, dan sudah yang tidak menjadi wajib lapor sebanyak 13 rang, sehingga total yang belum melapor sebanyak 85 wajib lapor," Tutupnya
Kegiatan yang berlangsung sehari itu, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, para Asisten, staf Ahli, jajaran kepala SKPD, Camat, serta Lurah di lingkup pemko tanjungpinang.
Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang
Faisal Pahlevi, S. STP