Press Release
Lis Buka Sosialisasi Peraturan Pertanahan
Tumpang-tindih kepemilikan lahan serta berbagai permasalahan pertanahan lainnya di Kota Tanjungpinang, tak asing lagi terdengar di telinga kita. Dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Senin pagi (9/11) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pertanahan, yang dilangsungkan di Aula Bulang Linggi Kantor Badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini bertema "Dengan sosialisasi peraturan pertanahan, kita wujudkan peningkatan tertib administrasi pertanahan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah", dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, didampingi Asisten bidang Pemerintahan, Mekwanizar, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum HAM, Kasatpol PP, serta Camat dan Lurah Kota Tanjungpinang.
Kepala BPN kota Tanjungpinang, yang diwakili oleh Asnen Novizar, mengemukakan beberapa peraturan pertanahan yang berlaku di BPN Kota Tanjungpinang. "Yang pertama tertuang dalam PP Nomor 13 tahun 2010, tentang penerimaaan Negara bukan pajak di BPN dan yang kedua tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang."Papar Asnen, yang saat ini menjabat Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di BPN Kota Tanjungpinang.
"Demi mencapai kelancaran dan keterpaduan dalam penerapan pertanahan, maka kebijakan peraturan merupakan ketentuan, yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap aparatur pemerintah. Lanjut Asnen.
"Tanah merupakan objek yang sangat vital. Ucap Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH mengawali sambutannya. "Di Kota Tanjungpinang, lanjut Lis, hal-hal yang menyangkut permasalahan tanah, Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang krusial. Hampir semua wilayah Kota Tanjungpinang memiliki spesifikasi permasalahan tersendiri, untuk itu sejak tahun 2014, Pemko Tanjungpinang mengantisipasinya, antara lain dengan diterbitkannya surat tanah seperti alashak yang dicetak dengan security printing, agar tidak dapat diduplikasi oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab."Tutur Lis.
Lis melanjutkan, kegiatan ini tidak mungkin dapat menghilangkan seluruh permasalahan tanah. "Tapi setidaknya diharapkan dapat berdampak menurunnya kesalahan dalam pelaksanaan administrasi pertanahan sehingga dapat meminimalisir permasalahan pertanahan kedepannya. Saya juga telah memerintahkan kepada para lurah untuk menginventarisasi pertanahan di wilayahnya masing-masing.
Sosialisasi ini haruslah benar-benar diikuti dengan seksama sehingga sebagai pelayan terdepan terhadap masyarakat, dapat menangani permasalahan atau konflik yang mungkin timbul terkait pertanahan ini. Tutup Lis sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pertanahan ini berlangsung 1 hari, berdasarkan data panitia, akan diikuti oleh sekitar dari 200 peserta, antara lain Rukun Warga (RW), Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Kabag Humas dan Protokol
Setdako Tanjungpinang,
Faisal Pahlevi, S.STP